Gagak Hitam News
GAGAK HITAM
—   N E W S   —
Memuat

Rapat Paripurna DPR Setujui Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030

Devi Sry Atmaja
30 Juni 2026
16.51 WIB
2 dibaca
Rapat Paripurna DPR Setujui Tujuh Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui tujuh calon anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 serta tiga calon anggota pengganti antarwaktu (PAW) dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Persidangan yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi I DPR RI menyelesaikan seluruh rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota KIP. Hasil pembahasan kemudian dibawa ke forum rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan seluruh anggota dewan.

Sebelum ditetapkan, seluruh calon anggota Komisi Informasi Pusat mengikuti proses seleksi yang dilaksanakan secara terbuka oleh Komisi I DPR RI. Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, masing-masing calon memaparkan visi, misi, serta rencana kerja apabila terpilih menjadi komisioner. Para peserta juga menjawab berbagai pertanyaan dari anggota Komisi I terkait komitmen dalam memperkuat keterbukaan informasi publik, peningkatan pelayanan informasi, serta pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setelah seluruh tahapan selesai, Komisi I DPR RI melakukan pembahasan internal dan menetapkan calon anggota terpilih melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, selaku pimpinan rapat kemudian menyampaikan hasil pembahasan Komisi I kepada peserta Rapat Paripurna.Dalam forum tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh anggota DPR terhadap hasil uji kelayakan dan nama-nama calon anggota Komisi Informasi Pusat yang telah dipilih. Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan secara aklamasi, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu sebagai keputusan resmi DPR RI.

Komisi Informasi Pusat merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga ini memiliki tugas utama menetapkan standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi, serta mendorong penerapan prinsip keterbukaan informasi di seluruh badan publik.

Keberadaan Komisi Informasi dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, telah menyetujui tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030, yakni Handoko Agung Saputro, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari. Selain itu, DPR juga menyetujui tiga calon Pengganti Antarwaktu (PAW), yaitu Hendra, Andri Harsil, dan Mimah Susanti. Nama-nama tersebut merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilaksanakan Komisi I DPR RI sebelum akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna. Selanjutnya, hasil persetujuan DPR akan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Dengan disetujuinya tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 beserta tiga anggota pengganti antarwaktu, diharapkan lembaga tersebut dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa informasi publik serta memperkuat budaya keterbukaan informasi di Indonesia.


Tag

Memuat tag berita...