Gagak Hitam News
GAGAK HITAM
—   N E W S   —
Memuat

Prabowo Setujui Kenaikan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Devi Sry Atmaja
30 Juli 2026
16.40 WIB
3 dibaca
Prabowo Setujui Kenaikan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, menegaskan pihaknya telah menerima salinan kedua perpres tersebut. “Saat ini, kami sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico melalui pesan singkat, Rabu (29/7/2026).

Kenaikan nominal tukin berlaku pada hampir seluruh jenjang jabatan di lingkungan TNI. Kepala Staf Angkatan berpangkat bintang empat, yakni Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta per bulan. Sebelumnya, besaran tersebut hanya Rp37,81 juta per bulan.

Sementara itu, tunjangan untuk Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan berpangkat bintang tiga naik menjadi Rp44,87 juta per bulan, dari sebelumnya Rp34,90 juta. Di jenjang bawah, pegawai dengan kelas jabatan 1 kini memperoleh tunjangan kinerja sekitar Rp2,53 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 menerima sekitar Rp2,91 juta per bulan.

Kenaikan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja organisasi di lingkungan TNI serta Kemhan. Sejak 2018, kedua institusi tersebut belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja, berbeda dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain yang sudah lebih dulu mendapat kenaikan.

Kementerian Pertahanan dan TNI saat ini tengah mempersiapkan implementasi teknis agar kenaikan tukin segera dirasakan oleh seluruh prajurit dan pegawai. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta motivasi personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.


Tag

Memuat tag berita...
Kamis 30 Juli 2026
00:00
Waktu Indonesia Barat