Gagak Hitam News
GAGAK HITAM
—   N E W S   —
Memuat

MUI Ajukan Istilah LGSP Gantikan LGBT, Susun RUU Anti-Penyimpangan Moral

Devi Sry Atmaja
30 Juli 2026
16.36 WIB
2 dibaca
MUI Ajukan Istilah LGSP Gantikan LGBT, Susun RUU Anti-Penyimpangan Moral

Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengajak masyarakat mulai menggunakan istilah LGSP (Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan) sebagai pengganti istilah LGBT. Menurutnya, istilah LGBT merupakan bentuk eufemisme yang dapat mengaburkan makna perbuatan yang dilarang menurut agama dan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Niam di sela Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 di Jakarta, Senin (27/7/2026). Ia menilai penggunaan istilah LGSP bertujuan mempertegas substansi hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar penyimpangan moral tidak dianggap sebagai sesuatu yang wajar atau normal.

“Istilah LGBT itu eufemisme. Kita perlu istilah yang lebih tegas agar masyarakat memahami substansi perbuatannya,” ujar Prof. Niam.

Sebagai tindak lanjut, MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang akan diajukan kepada pemerintah dan DPR.

“MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR,” kata Prof. Niam.

Ia menambahkan, inisiatif tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan moral masyarakat, sebagaimana fatwa pornografi dan pornoaksi yang kemudian menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Pornografi. Menurut Prof. Niam, langkah ini sejalan dengan fatwa MUI sebelumnya yang menyatakan praktik penyimpangan orientasi seksual sebagai perbuatan haram dan bertentangan dengan norma agama serta ketahanan moral bangsa. Penggunaan istilah yang lebih tegas diharapkan mencegah normalisasi perilaku tersebut di ruang publik.

MUI menekankan bahwa penyusunan RUU Anti-LGSP bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas untuk pencegahan, edukasi, dan penindakan terhadap praktik serta kampanye yang dinilai merusak tatanan moral. Proses penyusunan naskah akademik saat ini sedang berlangsung dan dijadwalkan segera diserahkan kepada pemerintah serta DPR RI.

Pernyataan ini muncul di tengah upaya MUI memperkuat peran fatwa dalam pembentukan regulasi nasional, khususnya terkait isu moral dan ketahanan sosial. Prof. Niam mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, akademisi, dan aparat penegak hukum, untuk mendukung penggunaan istilah yang lebih akurat demi menjaga nilai-nilai luhur bangsa. Hingga saat ini, MUI terus mendorong dialog dan kajian mendalam agar regulasi yang dihasilkan sejalan dengan nilai agama, budaya, serta konstitusi Indonesia.


Tag

Memuat tag berita...
Kamis 30 Juli 2026
00:00
Waktu Indonesia Barat