Gagak Hitam News
GAGAK HITAM
—   N E W S   —
Memuat

Rudi Margono Pastikan Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Etik, Proses Pidana Tetap Berjalan

Devi Sry Atmaja
12 Juli 2026
15.23 WIB
2 dibaca
Rudi Margono Pastikan Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Etik, Proses Pidana Tetap Berjalan

Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menjalani pemeriksaan etik di samping menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan tersebut disampaikan Rudi sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan Korps Adhyaksa.

Rudi menegaskan bahwa mekanisme pemeriksaan etik terhadap Febrie akan dilakukan sebagaimana prosedur yang berlaku bagi setiap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran. Menurutnya, tidak akan ada perlakuan khusus meskipun Febrie sebelumnya menduduki jabatan strategis sebagai Jampidsus. "Ya (etik), kami jalankan senormalnya kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi.

Ia menjelaskan, Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus dan untuk sementara posisi tersebut diisi oleh dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Namun demikian, secara administratif status pemberhentian Febrie sebagai pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu keputusan Presiden sesuai mekanisme yang berlaku.

Rudi mengatakan, dugaan pelanggaran etik terhadap Febrie nantinya akan diproses melalui mekanisme Majelis Kehormatan Jaksa atau melalui pemeriksaan yang dilakukan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Ia juga tidak menutup kemungkinan akan memimpin langsung proses tersebut apabila hingga tahapan pemeriksaan berlangsung dirinya masih menjabat sebagai Jamwas.

Di sisi lain, Rudi mengaku belum memperoleh informasi mengenai langkah pengamanan internal terhadap Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, saat ini Kejaksaan Agung masih berfokus menerima pelimpahan berkas perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum melanjutkan proses hukum di lingkungan kejaksaan.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh proses pelimpahan perkara dinyatakan lengkap. Penyidik Kejaksaan Agung akan mempelajari terlebih dahulu berkas perkara, alat bukti, serta barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Kortastipidkor Polri sebelum mendalami unsur materiil perkara dan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Don Ritto telah lebih dahulu ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, hingga kini Febrie Adriansyah belum menjalani penahanan dan proses hukumnya masih terus berjalan.

Kasus yang menjerat mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut integritas lembaga penegak hukum. Publik pun menantikan proses hukum dan pemeriksaan etik yang dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan prinsip due process of law agar mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.


Tag

Memuat tag berita...
Minggu 12 Juli 2026
00:00
Waktu Indonesia Barat