Pilunya Mbah Lanjar, 70 Tahun: Tanah Suami Tiba-tiba Beralih Nama, Rumah Terancam Disita Bank
Sleman – Kisah pilu dialami Lanjarsari atau akrab disapa Mbah Lanjar, seorang nenek berusia 70 tahun asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dua bidang tanah warisan suaminya yang menjadi tempat tinggalnya bersama anak dan cucu, tiba-tiba beralih nama dan kini terancam disita oleh bank.
Dua bidang tanah tersebut atas nama almarhum suami Mbah Lanjar, Komaridin. Bidang pertama berlokasi di Maguwoharjo dengan luas 471 meter persegi, sedangkan bidang kedua berada di Wedomartani seluas 274 meter persegi. Di atas kedua tanah itu berdiri rumah yang selama ini ditempati Mbah Lanjar dan keluarganya.
Keluarga Mbah Lanjar terkejut ketika pada tahun 2024 tiba-tiba didatangi petugas bank. Bank mengklaim bahwa sertifikat tanah tersebut telah diagunkan oleh seorang kenalan almarhum bernama PW. Mbah Lanjar dan keluarga membantah keras, menyatakan tidak pernah mengetahui adanya proses balik nama maupun transaksi jual beli tanah tersebut.
“Kami tidak pernah tahu soal balik nama itu. Apalagi jual beli, kami tidak pernah lakukan,” ujar keluarga Mbah Lanjar.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Keluarga berharap aparat segera mengusut tuntas dugaan penipuan atau pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan pihak ketiga.
Kejadian ini tentu menjadi pukulan berat bagi Mbah Lanjar yang sudah lanjut usia. Tanah dan rumah yang selama ini menjadi satu-satunya tempat berteduh kini terancam disita. Keluarga berupaya keras mempertahankan hak miliknya, namun proses hukum yang panjang membuat mereka khawatir.
Kasus serupa sering kali terjadi di masyarakat, di mana tanah milik orang yang sudah meninggal dunia dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab melalui dugaan pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan identitas. Hal ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam mengurus administrasi aset keluarga, terutama setelah pemilik meninggal dunia.
Hingga saat ini, proses penyelidikan oleh pihak berwenang masih berjalan. Mbah Lanjar dan keluarga berharap kasus ini segera terang dan hak atas tanah mereka dapat dikembalikan.