Gagak Hitam News
GAGAK HITAM
—   N E W S   —
Memuat

Korupsi Berantas Tiga Perkara: Mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah dan Pengusaha Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

Devi Sry Atmaja
13 Juli 2026
14.39 WIB
2 dibaca
Korupsi Berantas Tiga Perkara: Mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah dan Pengusaha Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta — Penegakan hukum terhadap kasus korupsi kembali menunjukkan taringnya. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), beserta seorang pengusaha bernama Don Ritto (DR) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan tiga perkara berbeda. Keduanya kini dicegah meninggalkan wilayah Indonesia. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi pencegahan tersebut kepada wartawan pada Minggu, 12 Juli 2026.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026,” jelas Hendarsam.

Menurut Hendarsam, pencegahan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto berlaku selama 20 hari sejak diterbitkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan keduanya tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berjalan. “Imigrasi berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum. Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mencegah pelarian tersangka,” tegas Dirjen Imigrasi.

Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Sementara Don Ritto adalah pelaku usaha swasta yang diduga terlibat dalam skema korupsi yang sedang diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi. Meski rincian lengkap ketiga kasus tersebut belum diungkap secara resmi ke publik, penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Langkah pencegahan ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap kasus korupsi semakin transparan dan tidak pandang bulu. Pencegahan ke luar negeri merupakan prosedur standar yang biasa dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menyembunyikan aset, atau mengganggu proses hukum.

Masyarakat pun kini menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penahanan dan pembongkaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari ketiga perkara tersebut.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia, terutama yang melibatkan oknum penyelenggara negara.


Tag

Memuat tag berita...
Senin 13 Juli 2026
00:00
Waktu Indonesia Barat