Dua Tersangka Kasus Pembakaran Santri di Ponpes Lombok Tengah Ditahan, Termasuk Pimpinan Pesantren dan Santri Berusia 15 Tahun
Lombok Tengah, NTB – Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus tragis dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tersangka pertama adalah Ahmad Muzakki Rahmatullah atau AMR, selaku pimpinan Ponpes. Tersangka kedua adalah MR (15), seorang santri yang merupakan rekan sesama korban. Kasus ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat NTB karena melibatkan dunia pendidikan Islam.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menyatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (2) dan (3) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
“Perbuatan mereka dinilai lalai sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka parah,” ujar AKP Punguan Hutahaean.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan. Polisi menyebut MR (15) bersikap sangat kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Sebagai anak di bawah umur, penyidik menerapkan pendekatan khusus sesuai ketentuan peradilan anak.
Sementara itu, pimpinan ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah juga belum ditahan dengan alasan yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta motif di balik kejadian yang menggemparkan tersebut. Ketiga santri korban mengalami luka bakar hebat akibat insiden yang diduga berawal dari kelalaian dalam pengawasan atau penggunaan api di lingkungan pesantren. Satu atau lebih korban dilaporkan meninggal dunia akibat luka yang diderita. Kasus ini memicu berbagai pertanyaan tentang standar keselamatan dan pengawasan di lembaga pendidikan pesantren. Banyak pihak menuntut agar kasus ini diusut secara transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Pihak Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka terhadap pimpinannya. Sementara itu, Polresta Lombok Tengah terus melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti tambahan untuk memperkuat berkas perkara. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh lembaga pendidikan, khususnya pesantren, untuk meningkatkan standar keselamatan dan pengawasan terhadap santri, terutama dalam aktivitas sehari-hari yang berpotensi membahayakan. Polisi memastikan akan mengusut kasus ini secara tuntas dan profesional, tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah dunia pendidikan Islam di Indonesia.