Gagak Hitam News
GAGAK HITAM
—   N E W S   —
Memuat

WNI yang Ajukan Pelepasan Kewarganegaraan Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta, Berlaku Mulai Agustus 2026

Devi Sry Atmaja
20 Juli 2026
14.10 WIB
3 dibaca
WNI yang Ajukan Pelepasan Kewarganegaraan Kini Dikenai Biaya Rp5 Juta, Berlaku Mulai Agustus 2026
Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan tarif sebesar Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026. Berdasarkan Pasal 10, aturan ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, sehingga efektif diterapkan pada awal Agustus 2026.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia yang diajukan secara sukarela akan dikenakan tarif Rp5.000.000. Biaya tersebut merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi penerimaan resmi negara melalui Kementerian Hukum. Pelepasan kewarganegaraan Indonesia merupakan proses hukum yang dilakukan oleh seseorang yang secara sadar ingin mengakhiri statusnya sebagai WNI, umumnya karena akan memperoleh atau telah memperoleh kewarganegaraan negara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan penerbitan PP Nomor 30 Tahun 2026 tersebut. Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan bahwa penyusunan PP baru dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan nomenklatur kementerian. Menurutnya, peraturan sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah adanya restrukturisasi kabinet, nomenklatur tersebut berubah menjadi Kementerian Hukum, sehingga diperlukan dasar hukum baru yang menyesuaikan perubahan kelembagaan tersebut.

Dengan mulai berlakunya PP Nomor 30 Tahun 2026, seluruh jenis layanan yang diatur dalam regulasi tersebut, termasuk permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia, akan mengikuti tarif terbaru sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat yang berencana mengajukan pelepasan status sebagai WNI diharapkan memahami seluruh persyaratan administrasi maupun biaya yang berlaku agar proses permohonan dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang ditetapkan. Pemerintah menegaskan bahwa penetapan tarif tersebut merupakan bagian dari pengaturan PNBP di lingkungan Kementerian Hukum sekaligus penyesuaian terhadap struktur kelembagaan yang baru.

Tag

Memuat tag berita...
Selasa 21 Juli 2026
00:00
Waktu Indonesia Barat