Gagak Hitam News
GAGAK HITAM
—   N E W S   —
Memuat

Pemerintah Ikuti Putusan MK, Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Pendidikan Mulai APBN 2028

Devi Sry Atmaja
02 Agustus 2026
14.40 WIB
2 dibaca
Pemerintah Ikuti Putusan MK, Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Pendidikan Mulai APBN 2028

JAKARTA – Pemerintah memastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan. Meski demikian, kebijakan tersebut dipastikan belum akan diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 maupun 2027, melainkan mulai berlaku dalam penyusunan APBN 2028.

Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri agenda di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Menurutnya, pemerintah menghormati dan akan menjalankan putusan MK, namun implementasinya disesuaikan dengan tahapan penyusunan anggaran negara yang telah berjalan. "Kami ikuti putusan MK. 2028 kan?" pungkasnya.

Purbaya menjelaskan, pemerintah tidak akan melakukan perubahan terhadap APBN yang saat ini telah melalui proses pembahasan bersama DPR. Menurutnya, penyusunan anggaran untuk periode 2026–2027 sudah berada pada tahap akhir sehingga perubahan besar justru berpotensi mengganggu proses finalisasi.

"Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028, ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," tambahnya.

Pemerintah menilai perubahan struktur anggaran pada tahap akhir pembahasan berisiko menghambat penyelesaian APBN yang telah dirancang sebelumnya. Oleh karena itu, skema pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini masih menjadi bagian dari anggaran pendidikan akan tetap dipertahankan hingga siklus anggaran berikutnya selesai. Dengan demikian, implementasi putusan Mahkamah Konstitusi akan mulai diakomodasi dalam penyusunan APBN 2028 sehingga pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan struktur belanja negara tanpa mengganggu proses penganggaran yang sedang berjalan.

Meski telah memastikan akan mematuhi putusan MK, Purbaya mengatakan pemerintah masih akan mempelajari lebih lanjut mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut. Kajian diperlukan untuk memastikan proses pemisahan anggaran dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami akan ikuti, kami akan lihat. Mungkin kalau kami ikuti di 2028 ya untuk anggaran 2028-lah," tandas Purbaya.

Pemerintah juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menyiapkan format penganggaran baru yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan menjadi salah satu keputusan penting dalam tata kelola keuangan negara. Kebijakan tersebut bertujuan agar alokasi anggaran pendidikan tetap digunakan sesuai amanat konstitusi, sementara program makan bergizi memiliki pos anggaran tersendiri.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat berjalan tanpa mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang selama ini menjadi salah satu prioritas pembangunan sumber daya manusia.

Pernyataan Menteri Keuangan sekaligus memberikan kepastian bahwa pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, namun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu stabilitas penyusunan APBN maupun kesinambungan program-program prioritas nasional.


Tag

Memuat tag berita...
Minggu 02 Agustus 2026
00:00
Waktu Indonesia Barat