Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Desak Penyidik Kejagung Bongkar Pemilik Asli 74 Kg Emas dan Uang Tunai Fantastis
Jakarta — Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menuntut jajaran penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk secara aktif mengungkap dan membuktikan siapa pemilik sesungguhnya dari barang bukti uang tunai serta 74 kilogram emas yang disita dari kediaman kliennya di Sentul, Jawa Barat.
Febri Diansyah menekankan bahwa penyidik tidak boleh hanya bergantung pada pengakuan tersangka semata. Menurutnya, kepemilikan aset bernilai fantastis tersebut harus dibuktikan berdasarkan alat bukti hukum yang solid dan sah menurut hukum acara pidana.
“Kan sudah dijelaskan, harus dicari. Itu tugas penyidik untuk mencari hal tersebut. Jangan mengandalkan pengakuan dari tersangka. Ketika seseorang sudah jadi tersangka mestinya saya bilang, penyidik itu punya bukti yang kuat dan mestinya itu terjelaskan. Kalau pun tidak terjelaskan secara detail karena dianggap itu rahasia penyidikan, it’s okay,” ujar Febri Diansyah, Kamis (30/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Febri usai menjenguk kliennya di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia menegaskan bahwa misteri kepemilikan emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah tersebut merupakan isu hukum yang harus dijawab secara hukum, bukan sekadar asumsi.
Febri Diansyah, yang merupakan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menekankan pentingnya pembuktian yang transparan. Ia meminta penyidik untuk memilah asal-usul aset tersebut, termasuk menentukan apakah sumbernya sah atau tidak, serta tindak pidana asal (predicate crime) yang terkait.
“Misteri tentang siapa sebenarnya pemilik emas ini, harus dijawab karena ini isu hukum harus dijawab secara hukum. Jangan sampai kita terburu-buru menyimpulkan,” kata Febri.
Ia menambahkan, jika aset tersebut berasal dari sumber tidak sah, maka jenis tindak pidananya juga harus dipilah. “Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Menurut Febri, penetapan seseorang sebagai tersangka seharusnya sudah dilandasi oleh bukti yang kuat. Penyidik juga dituntut untuk menjelaskan secara jelas tindak pidana asal yang menjadi dasar tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kliennya.
“Kalau asetnya sudah ditemukan, ditarik ke belakang, ini aset siapa dan sumbernya dari mana? Ini yang masih kabur,” tegasnya. “Kami minta kasus ini dijelaskan sesuai fakta hukum, bukan sebatas asumsi. Bukti itu harus lebih terang dari cahaya sebelum seseorang dituduh melakukan tindak pidana.” tambahnya.
Emas batangan seberat 74 kilogram beserta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah (sebagian laporan menyebut sekitar Rp543 miliar) ditemukan saat penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul. Emas tersebut telah dikonfirmasi keasliannya melalui uji yang dilakukan Pegadaian.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait beberapa perkara besar, di antaranya kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU. Ia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Febrie sendiri sempat menyatakan agar penyidik yang menjawab soal kepemilikan emas tersebut. “Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” ujar Febrie pada kesempatan sebelumnya.
Febri Diansyah menekankan bahwa kasus korupsi yang digabungkan dengan TPPU merupakan perkara yang rumit dan membutuhkan pembuktian yang detail. Ia yakin kapasitas dan pengalaman tim penyidik Kejagung mampu mengungkap fakta secara menyeluruh.
“Itulah tugas penegak hukum. Apa iya penyidik bergantung pada pengakuan? Kan enggak begitu. Makanya concern saya salah satunya adalah ayo kita lihat secara detail fakta yang terbuka ini, setidaknya pisahkan dulu nih fakta dengan asumsi. Dan kalau mau adil, kalau mau edukasi, tentu kita tidak terburu-buru menyimpulkan,” pungkasnya.
Hingga kini, misteri siapa pemilik asli dari 74 kilogram emas dan uang tunai fantastis tersebut masih menjadi sorotan publik. Penyidikan terus berlangsung di tengah perhatian yang tinggi terhadap kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut.