Gagak Hitam News
GAGAK HITAM
—   N E W S   —
Memuat

KPK Buka Peluang Usut Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing Terkait Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Devi Sry Atmaja
21 Juli 2026
18.48 WIB
2 dibaca
KPK Buka Peluang Usut Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing Terkait Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami dugaan baru dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Salah satu aspek yang kini menjadi perhatian penyidik adalah dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Langkah tersebut muncul setelah KPK menolak pengembalian uang yang disebut sebagai gratifikasi oleh Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah menilai pengembalian tersebut telah melewati batas waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam mekanisme pelaporan gratifikasi. Dalam perkara ini, Suhardiman diduga mengumpulkan sejumlah uang dari para petani yang berkaitan dengan rencana pemberian tanah objek reforma agraria. Tanah tersebut merupakan bagian dari program penataan aset melalui skema reforma agraria.

KPK mendalami dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan tersebut. Dalam konteks kewenangan, Menteri Kehutanan memiliki peran dalam menerbitkan regulasi atau keputusan terkait pelepasan kawasan hutan yang menjadi objek pengaturan. Penyidik kini melakukan penelusuran untuk mengetahui secara jelas hubungan antara pengumpulan uang oleh pihak-pihak terkait, proses administrasi reforma agraria, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memperoleh manfaat dari dugaan gratifikasi tersebut. KPK menegaskan setiap informasi yang muncul dalam proses penanganan perkara akan dianalisis berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, penyidik dapat melakukan pengembangan perkara sesuai kewenangan yang dimiliki.

Kasus ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan praktik korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan daerah. KPK terus melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri aliran dana dan keputusan administratif yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sementara itu, nama Raja Juli Antoni muncul dalam konteks kewenangan jabatan terkait proses regulasi kehutanan. Hingga saat ini, KPK masih melakukan kajian dan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan hukum dengan dugaan gratifikasi tersebut. Proses penyidikan masih berjalan. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila telah terdapat kecukupan bukti dan langkah hukum berikutnya dalam perkara ini.


Tag

Memuat tag berita...
Selasa 21 Juli 2026
00:00
Waktu Indonesia Barat