Gagak Hitam News
GAGAK HITAM
—   N E W S   —
Memuat

KLH Proses 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Total Lahan Terbakar Capai 11.046 Hektare

Devi Sry Atmaja
02 September 2026
13.11 WIB
2 dibaca
KLH Proses 19 Perusahaan Terkait Karhutla, Total Lahan Terbakar Capai 11.046 Hektare

JAKARTA

“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Rizal menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur. Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, menempuh sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, hingga membawa perkara ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” ungkapnya.

Dari 19 perusahaan yang telah dimintai pertanggungjawaban, perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di sejumlah provinsi di Sumatera dan Kalimantan. Berdasarkan data KLH/BPLH, total area yang terbakar di lokasi perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar 11.046,69 hektare. Kalimantan Selatan tercatat sebagai wilayah dengan luasan area terbakar paling besar. Terdapat tiga perusahaan di provinsi tersebut dengan total area terbakar mencapai 6.595,15 hektare. Luasan tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan wilayah lain yang disebutkan KLH/BPLH. Selanjutnya, tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare. Sementara di Sumatera Selatan terdapat empat perusahaan dengan total area yang terbakar mencapai 772,72 hektare.

Di Kalimantan Tengah, terdapat dua perusahaan yang lokasi lahannya terdampak kebakaran dengan total luas mencapai 99,40 hektare. Salah satu perusahaan di wilayah tersebut tercatat memiliki area terbakar sekitar lima hektare. Sementara itu, satu perusahaan di Lampung tercatat memiliki area terbakar seluas 202,73 hektare. Adapun di Riau, satu perusahaan memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare.

Besarnya luasan lahan yang terbakar membuat penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga pada pertanggungjawaban atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pemerintah perlu memastikan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain kerusakan ekosistem, karhutla juga dapat menimbulkan dampak luas berupa pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, hingga terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi. Karena itu, penegakan hukum menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

KLH/BPLH memastikan proses terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan akan terus berjalan. Pemerintah juga akan menentukan bentuk penindakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan di lapangan. Dengan total area terbakar yang mencapai lebih dari 11 ribu hektare, kasus tersebut menjadi perhatian serius dalam upaya pengendalian karhutla di Indonesia. Penanganan melalui jalur administratif, perdata, maupun pidana diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong perusahaan untuk meningkatkan upaya pencegahan kebakaran di wilayah operasional masing-masing.


Tag

Memuat tag berita...