Gagak Hitam News
GAGAK HITAM
—   N E W S   —
Memuat

Kejari Bekasi Sita 3 Koper Hitam dan 2 Boks Dokumen di Disdagperin serta Pasar Bantargebang

Devi Sry Atmaja
04 Juli 2026
20.45 WIB
2 dibaca
Kejari Bekasi Sita 3 Koper Hitam dan 2 Boks Dokumen di Disdagperin serta Pasar Bantargebang

Bekasi – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penggeledahan di dua lokasi penting terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proyek revitalisasi Pasar Bantargebang. Penggeledahan dilakukan pada Senin (29/6/2026) di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi serta UPTD Pasar Bantargebang. Operasi yang berlangsung sekitar lima jam tersebut berhasil menyita barang bukti berupa tiga koper hitam dan dua boks dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.

Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan karena penyidik belum memperoleh dokumen lengkap yang dibutuhkan pada tahap penyelidikan sebelumnya. “Seluruh dokumen yang kami sita saat ini sedang dipelajari secara mendalam untuk memperkuat alat bukti dan menjadi dasar pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam kasus ini,” ujar Ryan.

Kasus ini bermula dari dugaan adanya pungutan liar dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus) pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang. Proyek tersebut seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pasar tradisional, namun justru diduga dimanfaatkan oknum untuk melakukan praktik pungli yang merugikan pedagang dan keuangan daerah. Penyidik Pidsus Kejari Bekasi terus mendalami kasus ini. Dokumen-dokumen yang disita akan menjadi kunci dalam menyusun konstruksi perkara dan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus pungli di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah penggeledahan ini menjadi sinyal bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi kecil maupun besar yang merugikan masyarakat. Penyidikan masih berlanjut. Publik di Kota Bekasi berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku pungutan liar di sektor perdagangan dan pasar tradisional. Kejari Bekasi akan terus memberikan update perkembangan penyidikan kepada masyarakat melalui keterangan resmi.


Tag

Memuat tag berita...