Dua Petinggi KONI Majalengka Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp6 Miliar
Majalengka – Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan Ketua KONI Kabupaten Majalengka Bakti Anugrah dan Bendahara KONI Kabupaten Majalengka Dhany Eka Rahadian sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024-2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan intensif selama kurang lebih tiga bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 2 Maret 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026). “Selama kurang lebih tiga bulan kami melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan empat ahli dan 64 saksi,” ungkap Sukma.
Menurut Sukma, kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah yang diterima KONI Majalengka dari Pemerintah Kabupaten Majalengka. Pada 2024, KONI menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar, dan kembali menerima Rp3 miliar pada 2025, sehingga total mencapai Rp6 miliar. “Dari hasil penyidikan didapat fakta hukum bahwa kedua tersangka secara bersama-sama membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan pemotongan seolah-olah untuk pembayaran pajak yang dibebankan kepada seluruh cabang olahraga,” jelas Sukma.
Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan daerah dan menghambat pembinaan serta pengembangan olahraga di Kabupaten Majalengka. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan cabang olahraga justru dimanipulasi untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan Negeri Majalengka menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kasus korupsi dana hibah KONI ini menjadi sorotan karena langsung berdampak pada kemajuan olahraga di tingkat kabupaten. Masyarakat berharap penegakan hukum yang tegas dapat menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor publik.

